Pertumbuhan lembaga filantropi di Indonesia semakin pesat dan menjamur, seiring program yang banyak bertebaran dengan menyentuh masyarakat. Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Bambang Suherman, pada acara “Seminar Sehari : Masihkah Filantropi Islam Dipercaya?†mengatakan sejatinya lembaga filantropi itu ada 2 jenis, yakni berbasis kemanusiaan atau umum dan agama. Menurutnya, ada empat faktor mengapa lembaga filantropi bertumbuh pesat di Indonesia. Pertama, faktor tingkat kemiskinan di Indonesia. Faktor ke dua, Indonesia terletak di kawasan ring of fire yang menjadikan daerah di tanah air rawan oleh bencana. Ketiga Indonesia rentan dan rawan konflik sosial. Keempat pandemi Covid-19 membuat lembaga filantropi bergerak cepat dalam menangani masalah saat pandemi. Seluruh faktor tersebut memiliki objek yang sama yaitu kemiskinan. Karena makin banyak orang miskin akibat bencana, konflik sosial maupun pandemic sehingga banyak masyarakat yang tergugah hatinya untuk membantu mereka melalui lembaga-lembaga filantropi yang mereka percaya.
Adanya kasus ACT beberapa waktu lalu sedikit banyak memantik pendapat dari masyarakat luas mengenai pro kontra mereka terhadap Lembaga filantropi. “Adanya kasus ACT adalah pesan kuat bagi setiap lembaga dan pengelola filantropi untuk merapihkan mekanisme-mekanisme yang harus mereka jalankan agar terus menemukan keepercayaan,†ujar Bambang.
Dalam forum diskusi yang sama, Pimpinan Baznas Nadratuzzaman Hosen mengatakan, ACT bukanlah lembaga amil zakat dan juga bukan UPZ Baznas. Namun, kata dia, ACT adalah lembaga kemanusiaan yang tunduk pada aturan Kementerian Sosial (Kemensos) dan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. “Jadi tidak tunduk pada Undang-Undang (tentang) Zakat,†kata Nadra. Karena itu, dia pun mengimbau kepada Kemensos agar masalah ini bisa diselesaikan bersama Kemenag. Menurut dia, harus ada pembagian yang jelas dalam ruang lingkup pengumpulan dana masyarakat. Karena, dana keagamaan juga turut menyentuh dana kemanusiaan.
Menurut Nadra, perlu ada definisi yang jelas terkait perbedaan dana kemanusian dan dana keagamaan. Di samping itu, juga perlu adanya aturan yang jelas karena undang-undang zakat dan undang-undang sosial saling berkaitan sangat kuat. “Begitu juga mungkin UU Zakat mungkin juga harus mendefinisikan clear juga. Kalau kita zakat itu jelas, tapi apakah infak sedekah bisa diambil juga oleh Kemensos atau bagaimana. Karena, kalau dalam bahasa agama, Kemensos itu hanya bisa memgambil hibah saja,†kata Nadra.
Dalam pengelolaan dana zakat, menurut dia, Baznas sendiri memiliki tagline 3A, yaitu Aman Sya’ri, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dengan menjalankan tagline ini, Baznas pun menjadi lembaga filantropi yang sangat dipercaya oleh publik. “Ini (3A) menjadi cara kami bekerja, berpikir, berbuat sesuatu agar tiga-tiganya itu aman dalam konteks pengelolaan dana zakat,†ujar dia.