Hukum Daging Kurban Kalengan

 

Apakah diperbolehkan menyimpan daging kurban dalam bentuk kalengan? Apakah hal tersebut sesuai dengan hukum agama Islam?

Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban terjadi pada tahun 9 hijriyah, sementara diperbolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah, seperti yang disebutkan dalam Fathul Bari, 10:26.

Baca juga: Fatwa Terbaru MUI Tentang Hukum Mendistribusikan Daging Kurban Olahan

 

Mayoritas ulama mengambil kesimpulan dari nash tersebut bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah dibolehkan. Namun, ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap mempertahankan pendapat mereka yang melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena mereka tidak mengetahui hadis tentang keringanan ini. Keduanya merujuk pada hadis larangan dari Rasulullah SAW yang mereka dengar dan meriwayatkan hadis sesuai dengan apa yang mereka dengar, seperti yang dijelaskan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2:350.

Jika memang boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng adalah sah-sah saja. Ada beberapa manfaat dalam mengalengkan daging kurban, seperti kemampuannya untuk bertahan lebih lama, memberikan ukuran jatah yang jelas bagi setiap penerima, serta lebih mudah didistribusikan dan dikonsumsi. Namun, harus diingat bahwa penyembelihan kurban harus dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah), cara penyembelihannya harus benar, dan daging harus diolah dengan bahan yang halal.

Semua itu hanya mungkin tercapai dengan rahmat dan petunjuk Allah SWT.

Sumber : link

Related Posts :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *